Magetan-Bandar, Babinsa Desa Bandar Koramil
0804/09 Sukomoro Menghadiri Sosialisai Pengisian Perangkat Desa Bandar Kec.
Sukomoro Kab. Magetan. Sosialisasi
pengisian perangkat desa bandar adalah merupakan syarat mutlak kebutuhan yang harus dipenuhi sesuai peraturan
Bupati dalam pengisian perangkat desa
bandar Jumat,/26/10/2018.
Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Kec. Sukomoro
Bapak Irianto Mt, LPM, BPD, TOMAS,
RT/RW, dan Perangkat Desa Sukomoro.
Bapak Camat Irianto menyampaikan bahwa kebutuhan perangkat desa yang harus mengisi
untuk melaksanakan tugas yang akan dijabat oleh personil harus yang mempunyai Kejujuran,Tanggung jawab
dalam melaksanakan tugasnya dan Ber aklaq mulia.
Untuk biaya pelaksanaan pengisian perangkat
diambikan dari anggaran APBDes sesuai Perbub
yg berlaku saat ini, oleh karena itu untuk memperjelas ketentuan dan
persyaratan akan disampaikan Dari Permas.
Bapak Gunendar dari staf Permas Kab Magetan
menyampaikan bahwa pengisian perangakat desa sudah sesuai dengan UU no 6 tahun
2014 tentang Desa , PP no 43 tahun 2014 dan PP 47 tahun 2015 tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,serta Perda No 12 tahun
2016,lebih lanjut dari permas menyampaikan
sebagai
pendaftar haruslah WNI diharapkan sesuai
dengan persyaratan umum dan khusus.untuk yang umum: ber ijasah SLTA
sederajat,usia minimal 20 tahun maksimal 42 ,sehat jasmani dan rohani.
Syarat
khususnya: tidak pernah dijatuhi hukuman pidana serta tidak sedang dicabut
haknya,sebelum dites wajib bisa mengoperasi kan komputer program word dan
exel,untuk itu sebagai warga negara yang baik bisalah nanti mengabdi untuk membangun desa nya agar lebih
maju
Sebelum menutup acara Pembentukan Panitia
Kepala desa Bandar Bapak Daryanto menyampaikan ucapan terima kasih Kepada
Babinsa Sertu Shifiq yang telah hadir dan ikut memantau serta menjaga keamanan
pelaksanaan Sosialisasi pengisian perangkat Desa Bandar ( R 09 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar