Halaman

Senin, 17 September 2018

Danramil 0804/09 Kapten Inf Efendi Santoso Berikan Pemahaman NKRI HARGA MATI Kepada Siswa -siswi MTs Sukomoro


Magetan –Kapten Inf Efendi Santoso yang setiap harinya menjabat sebagai Danramil 0804/09 Sukomoro hari ini bersilahturami ke MTs Sukomoro setelah sesaat selesai menyambangi ruang guru dilanjutkan memberikan pencerahan tentang NKRI HARGA MATI kepada siswa dan siswi Mts Sukomoro.

Lebih lanjut Kapten Inf Efendi menyampaikan kalau kita simak NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ada kata Negara Kesatuan dan Republik Negara Kesatuan mengandung maksud Pemerintah pusat memiliki kekuasaan tertinggi dalam urusan pemerintahan dan Pemerintah Pusat dapat membuat aturan Hukum yang seragam. Jadi keanekaragaman suku, budaya yang berada di pulau Sumatra. Jawa. Kalimantan dan pulau - pulau lainnya tanpa adanya aturan Hukum yang seragam dapat memicu konflik dan disintegrasi bangsa.

Kemudian ada kata Republik apa yang dimaksud Negara Republik yaitu Republik berasal dari kata Res Republik artinya kepentingan umum Efendi melanjutkan kepentingan umum sama dengan.kepentingan Rakyat jadi Negara Republik Pemerintah Pusat dapat melindungi kepentingan Rakyatnya. Yang Dimaksud Harga Mati Didalam UUD 1945 pasal 37 ayat 5 berbunyi Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan Alias Harga Mati.

Di Akhir penyampaiannya Danramil 0804/09 Sukomoro menyampaikan kepada Siswa dan Siswi Madrosah Tsanawiyah Sukomoro agar mereka paham dan tidak mudah di pengaruhi oleh paham Lain yang bertentangan dengan NKRI. ( Bay R.09 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar