Magetan. Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6/2020, prioritas
penggunaan dana desa tahun 2020 dialihkan menjadi untuk Desa Tanggap Covid-19,
Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BLT Dana Desa berjumlah Rp 600 ribu
per kepala keluarga, yang dibayarkan setiap bulan dimulai dari April hingga
Juni 2020.
Sebanyak 44 kepala keluarga
kurang mampu terdampak pandemi Covid-19
di Desa kalangketi, Sukomoro, Magetan
telah menrima BLT yang diserahkan di
Balai Desa Kalangketi.
Dalam penyaluran Bantuan Langsung
Tunai tersebut Babinsa Kalangketi Koptu Ahmad Afandi bersama beberapa petugas
dari Pemdes mengawal dan membantu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk
masyarakat penerima BLT.
Ucapan terimakasih di sampaikan Supangat
selaku Kepala Desa kepada Babinsa Kalangketi yang telah membantu Pemdes dalam
mengawal kegiatan penyaluran BLT sehingga berjalan aman dan lancar.
”Dalam kesempatan tersebut
Babinsa Kalangketi Koptu afandi juga
menghimbau bantuan Langsung Tunai tersebut merupakan program pemberian bantuan
sosial kepada Keluarga penerima, yang di tetapkan sebagai keluarga penerima BLT
dan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, serta di harapkan bisa
menjadi tulang punggung penanggulangan dalam menanggulangi wabah Covid-19,”
pungkas Afandi. (R09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar