Halaman

Kamis, 14 Februari 2019

Bati Tuud Koramil 0804/09 Sukomoro Menghadiri RAPBDes Desa Pojoksari


Magetan - Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana Desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati Magetan nomor 25 tahun 2015 tentang PPKD ( Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa)  di Kabupaten Magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa.

Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Pojoksari mengadakan MUSDES (Musyawarah Desa) pengesahan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Pojoksari mulai pukul 14.00 wib sampai selesai. (Kamis 14-02-2019)

Acara tersebut dihadiri oleh Forkompinca Sukomoro diantaranya Camat Sukomoro Inrianto S.T Bati Tud Koramil 0804/09 Sukomoro Pelda Heri Mulyanto, Kapolsek Sukomoro AKP Jumiran Spd. Kepala Desa Pojoksari Bapak  Edy mulyono dan perangkatnya, Babinsa  Babinkamtibmas,Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat serta undangan 50 orang.

Adapun kegiatan Musyawarah Desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir.  Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa secara rinci mulai dari Pendapatan Desa maupun Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  tahun 2019 Desa Pojoksari hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Pojoksari” Itu pesan singkat yang disampaikan oleh Bapak Irianto S.T Selaku Camat sukomoro.

Komandan Koramil 0804/09 Sukomoro yang di wakili Pelda Heri Mulyanto dalam sambutannya  menyampaikan maaf Komandan Koramil tidak bisa hadir karena ada tugas yang tidak bisa di tinggalkan Komandan Koramil 0804/09 Sukomoro  berpesan melalui Bati Tuud di harapkan masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi akuntabel dalam pengolaan dana. Sehingga kita lebih tenang dan tidak di kejar kejar masalah di kemudian hari Ungkap Bati Tuud mewakili Komandan Koramil 0804/09 Sukomoro .  (R 09).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar