Magetan - Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana Desa yang
transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati
Magetan nomor 25 tahun 2015 tentang PPKD ( Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa) di Kabupaten Magetan maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya
dokumen perencanaan didesa.
Setelah RKPDes sudah disepakati
untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes). Untuk itu Desa Pojoksari mengadakan MUSDES (Musyawarah Desa)
pengesahan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Pojoksari mulai
pukul 14.00 wib sampai selesai. (Kamis 14-02-2019)
Acara tersebut dihadiri oleh
Forkompinca Sukomoro diantaranya Camat Sukomoro Inrianto S.T Bati Tud Koramil
0804/09 Sukomoro Pelda Heri Mulyanto, Kapolsek Sukomoro AKP Jumiran Spd. Kepala
Desa Pojoksari Bapak Edy mulyono dan
perangkatnya, Babinsa
Babinkamtibmas,Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua RT/RW
dan tokoh masyarakat serta undangan 50 orang.
Adapun kegiatan Musyawarah Desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang
akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa secara rinci mulai dari
Pendapatan Desa maupun Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa anggaran
berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal
dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari
PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) tahun 2019 Desa Pojoksari hari ini telah disahkan.
Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa
Pojoksari” Itu pesan singkat yang disampaikan oleh Bapak Irianto S.T Selaku
Camat sukomoro.
Komandan Koramil 0804/09 Sukomoro
yang di wakili Pelda Heri Mulyanto dalam sambutannya menyampaikan maaf Komandan Koramil tidak bisa
hadir karena ada tugas yang tidak bisa di tinggalkan Komandan Koramil 0804/09
Sukomoro berpesan melalui Bati Tuud di
harapkan masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa
merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes
selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala
Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka
saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa
dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah
cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi akuntabel
dalam pengolaan dana. Sehingga kita lebih tenang dan tidak di kejar kejar
masalah di kemudian hari Ungkap Bati Tuud mewakili Komandan Koramil 0804/09
Sukomoro . (R 09).