Halaman

Sabtu, 29 Desember 2018

Babinsa Kedungguwo Koramil 0804/09 Sukomoro Menghadiri Penyuluhan Remaja Dampak Dari Pernikahan Dini


Magetan - Bertempat di balai desa Kedungguwo ,Bapak camat Sukomoro Irianto St dalam sambutannya ucapan banyak terima kasih kepada pemerintahan desa kedungguwo karena telah mengadakan acara penyuluhan dampak perkawinan dini agar generasi muda mampu dan menghayati , memahami dampak positif dan negatifnya apa yang akan  nanti di sampaikan oleh nara sumber baik dari Kau dan dari Plkb sukomoro .

 Ibu  Noor hayati Sh ,Mh  kepala Desa Kedungguwo mengatakan untuk meningkatkan daya saing dan memenangkan kompetisi pada era globalisasi, para remaja yang unggul harus memiliki kecerdasan intelektual dan mampu berkomunikasi dengan baik. Selain itu harus memiliki hard skill dan soft skill sehingga mampu saing dan memiliki nilai kompetitif  tinggi.

Penyuluhan untuk  itu remaja harus mempunyai pengetahuan dan bersikap serta berperilaku sebagai remaja yang mampu menyiapkan maupun merencanakan dengan matang masa depannya, kata Ibu Noor Hayati SH MH.( Kepala Desa Kedungguwo) saat membuka penyuluhan, Jum'at (28/12/2018).

Seyogyanya para remaja di bawah usia untuk menunda usia perkawinan, bukan berarti larangan bagi para remaja memutuskan menikah di usia yang diizinkan undang-undang. Tetapi, lebih pada mengajak para remaja mengoptimalkan usia muda guna mencapai prestasi setinggi-tingginya, berkreasi dan berinovasi tanpa terpecah konsentrasinya. Derajat kaum wanita juga selalu berupaya mewujudkan adanya kesetaraan dan keadilan Menurut undang undang perkawinan yang baru bahwa usia yang ideal untuk menikah yaitu laki - laki usia 25 tahun dan perempuan usia 21 tahun  .

Ibu Sunarti ( Petugas PLKB) Puskesmas  Sukomoro Kab Magetan menjelaskan pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia, baik secara biologis dan sosiologis. Bila dilihat dari kematangan secara psikis, tentu para remaja belum mampu mengemban dan mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga. Di samping itu, remaja yang menikah dini, secara medis masih dianggap belum cukup matang untuk memiliki anak, sehingga kemungkinan anak dan ibu meninggal saat melahirkan, lebih tinggi.

Idealnya menikah itu saat usia 21tahun  untuk perempuan  atau sebelum 25  tahun untuk laki - laki . Hal ini secara biologis dan psikis sudah matang, artinya risiko melahirkan anak cacat atau meninggal tidak besar, “tutur ibu Sunarti”

Penyampaian dari nara sumber Kua  sukomoro ibu Nikmatusalihah agar para generasi muda mudi betul - betul mempersiapkan apabila akan menikah baik lahir maupun batin agar perkawinan yg akan di jalani sesuai harapan bahagia dunia dan akhirat sesuai tuntunan agama masing- masing.

Sertu Kholiq pada kesempatan ini menghimbau kepada seluruh siswa agar mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan baik dan secara seksama sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat tercapai. Yaitu memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para peserta sebagai salah satu langkah guna menekan lajunya pertumbuhan angka pernikahan dini,dampak yang di timbulkan karena ketidak matangnya usia pernikahan yang berdampak pada keluarga dan keturunanya nantinya. Jumlah undangan yang mengikuti penyuluhan dampak perkawinan dini 30 orang dan selama kegiatan berjalan aman lancar kondusif .(BY.R.09)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar