Magetan - Bertempat di balai desa Kedungguwo ,Bapak camat Sukomoro
Irianto St dalam sambutannya ucapan banyak terima kasih kepada pemerintahan
desa kedungguwo karena telah mengadakan acara penyuluhan dampak perkawinan dini
agar generasi muda mampu dan menghayati , memahami dampak positif dan
negatifnya apa yang akan nanti di
sampaikan oleh nara sumber baik dari Kau dan dari Plkb sukomoro .
Ibu
Noor hayati Sh ,Mh kepala Desa
Kedungguwo mengatakan untuk meningkatkan daya saing dan memenangkan kompetisi
pada era globalisasi, para remaja yang unggul harus memiliki kecerdasan
intelektual dan mampu berkomunikasi dengan baik. Selain itu harus memiliki hard
skill dan soft skill sehingga mampu saing dan memiliki nilai kompetitif tinggi.
Penyuluhan untuk itu remaja harus mempunyai pengetahuan dan
bersikap serta berperilaku sebagai remaja yang mampu menyiapkan maupun
merencanakan dengan matang masa depannya, kata Ibu Noor Hayati SH MH.( Kepala
Desa Kedungguwo) saat membuka penyuluhan, Jum'at (28/12/2018).
Seyogyanya para remaja di bawah
usia untuk menunda usia perkawinan, bukan berarti larangan bagi para remaja
memutuskan menikah di usia yang diizinkan undang-undang. Tetapi, lebih pada
mengajak para remaja mengoptimalkan usia muda guna mencapai prestasi setinggi-tingginya,
berkreasi dan berinovasi tanpa terpecah konsentrasinya. Derajat kaum wanita
juga selalu berupaya mewujudkan adanya kesetaraan dan keadilan Menurut undang
undang perkawinan yang baru bahwa usia yang ideal untuk menikah yaitu laki -
laki usia 25 tahun dan perempuan usia 21 tahun
.
Ibu Sunarti ( Petugas PLKB)
Puskesmas Sukomoro Kab Magetan
menjelaskan pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia, baik secara
biologis dan sosiologis. Bila dilihat dari kematangan secara psikis, tentu para
remaja belum mampu mengemban dan mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga. Di
samping itu, remaja yang menikah dini, secara medis masih dianggap belum cukup
matang untuk memiliki anak, sehingga kemungkinan anak dan ibu meninggal saat
melahirkan, lebih tinggi.
Idealnya menikah itu saat usia
21tahun untuk perempuan atau sebelum 25 tahun untuk laki - laki . Hal ini secara
biologis dan psikis sudah matang, artinya risiko melahirkan anak cacat atau
meninggal tidak besar, “tutur ibu Sunarti”
Penyampaian dari nara sumber
Kua sukomoro ibu Nikmatusalihah agar
para generasi muda mudi betul - betul mempersiapkan apabila akan menikah baik
lahir maupun batin agar perkawinan yg akan di jalani sesuai harapan bahagia
dunia dan akhirat sesuai tuntunan agama masing- masing.
Sertu Kholiq pada kesempatan ini
menghimbau kepada seluruh siswa agar mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan
baik dan secara seksama sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat
tercapai. Yaitu memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para peserta sebagai
salah satu langkah guna menekan lajunya pertumbuhan angka pernikahan
dini,dampak yang di timbulkan karena ketidak matangnya usia pernikahan yang
berdampak pada keluarga dan keturunanya nantinya. Jumlah undangan yang
mengikuti penyuluhan dampak perkawinan dini 30 orang dan selama kegiatan
berjalan aman lancar kondusif .(BY.R.09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar