Magetan - bertepat di Aula Kecamatan Sukomoro di laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) di hadiri 30 orang terdiri dari pimpinan Forkopimca dan kepala Kelurahan/ Desa sekecamatan Sukomoro.Kamis (08/07/2021)
Camat Sukomoro dalam sambutanya dalam PPKM Darurat menekankan kepada masyarakat melalui Kepala Kelurahan/Desa agar masyarakat mengikuti aturan yang telah di tetapkan khususnya pemerintah Magetan.
a. Pembatasan hajatan nikah tamu undangan dan sound hanya aktif 3 jam selesai.
b. Tamu undangan tidak boleh makan di tempat
c. Melengkapi surat keterangan zona
d. Maksimal tamu 30 orang
Intinya PPKM Darurat ini diterapkan pemerintah untuk keamanan masyarakat seperti perintah Menko perintahnya laksanakan dan amankan.
Danramil Sukomoro Lettu inf Sunaryo dalam sambutannya mengatakan tambahan masalah hajatan Mohon aturan yang ada kita ikuti bersama masih ada 24 pasien yg belum sembuh PPKM Darurat bertujuan untuk memutuskan perkembangan pandemi ini.Karena Pandemi belum berakhir berharap kepada masyarakat untuk selalu beriktiyar.
Kapolsek Sukomoro dalam sambutannya mengatakan menjelaskan PPKM Darurat dari menteri menekankan kepada Polri penegasan hukum kepada masyarakat yang bandel namun mengedepankan koordinasi penyelesainnya.pungkas Danramil(R 09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar